JAKARTA – Menitipkan anak kepada baby sitter atau pengasuh anak bukan lagi sesuatu yang tabu dikalangan masyarakat. Jasa baby sitter sangat dibutuhkan ketika orang tua harus bekerja. Namun, selalu saja, risiko kekerasan terhadap anak meningkat ketika menggunakan baby sitter yang tidak profesional. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang tahun 2021 pengaduan kekerasan anak meningkat mencapai 2.281 kasus, diantaranya termasuk laporan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh. Kepala Divisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasra Putra mengatakan, tingginya kasus kekerasan yang dilakukan baby sitter karena belum ada regulasi yang mengatur standarisasi kemampuan baby sitter di Indonesia. Menurutnya, penting pula membentuk atau menunjuk lembaga yang bertugas untuk mengawasi kinerja para pengasuh ini. “Belum ada standar (baby sitter), maka saya khawatir kekerasan terus terjadi. Dan siapa sebenarnya pengawas dari profesi ini, yang memastikan mereka punya kemampuan mengasuh anak,” ujar Jasra kepada Validnews, Senin (21/3). “Apakah sudah dilatih keterampilan mengasuh, apakah umur baby sitter sudah mencukupi untuk bekerja, apakah baby sitter memiliki kapasitas dan tempat konsultasi parenting. Ini harus diatur secara spesifik,” sambungnya. Padahal, lanjut Jasra, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, baby sitter disebut sebagai pengasuh atau pengganti orang tua, yang mana harus menjalankan peran pengasuhan selayaknya orang tua. Maka dari itu, sangat penting menerapkan standarisasi kemampuan baby sitter. Dengan standarisasi, baby sitter bisa mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas dalam keterampilan mengasuh anak. Sebab kekerasan yang dilakukan baby sitter umumnya dikarenakan ketidakmampuan pengasuh dalam memahami kemauan dan sosial emosi anak. Pengasuh tidak memiliki pengetahuan tentang cara pengasuhan yang baik, dan tidak terlatih. Terlebih, pengasuh tidak mampu melakukan manajemen emosi yang baik. Menurutnya, hal-hal tersebut seharusnya tertuang dalam payung hukum yang sah, seperti UU Pengasuhan Anak dan UU ART (Asisten Rumah Tangga) atau Pengasuh Alternatif (Baby Sitter). “Karena itu, sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak,” ujar Jasra. Ia meyakini, dengan adanya regulasi dan payung hukum tingkat kekerasan yang dialami anak akibat perilaku baby sitter dapat ditekan.